BATASAN AURAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Aurat berasal dari bahasa Arab, "Aurah", yang berarti keaiban. Dalam fiqih, aurat diartikan sebagai bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dari pandangan. Sabda Rasulullah Sallallahu'alaihi wassallam :
Seorang pria tidak boleh melihat aurat pria lain, dan begitu pula wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain. Dan tidak boleh seorang pria bercampur dengan pria lain dalam satu pakaian.
(HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidhi).
Pada Jaman ini sebagian besar dari kita mempertontonkan sesuatu yang tidak sepantasnya diperlihatkan di depan umum, lewat Foto Foto, Gambar dsb. berikut ada sedikit ilmu yg mungkin bisa bermanfaat bagi kita semua, yang mungkin hanya sekedar mengingatkan !
Buat para laki laki yang suka pamer badan segeralah bertaubatan nasuha begitu juga para kaum wanita segeralah menutupi Aurat karna Laknat Allah Subhanahu wa ta'ala menunggu di Akhirat.
BATASAN AURAT WANITA
Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:
1. Menutup aurat.
2. Menutupkan khumur (jilbab) ke dada.
3. Tidak Tipis.
4. Tidak membentuk lekuk tubuh
5. tidak menyerupai pakaian laki-laki
Menutup aurat.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya….” (QS. An Nuur ayat 31)
Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan.
Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh Sallallahu'alihi wassallam berpaling darinya dan berkata : “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Menutupkan khumur (jilbab) ke dada.
“…. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada…” (QS. An Nuur ayat 31)
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (QS. Al Ahzab ayat 59)
Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup.
Tidak Tipis.
Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh Sallallahu'alaihi wassallam dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh berpaling darinya dan berkata : “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi)
Tidak membentuk lekuk tubuh.
Pakaian yang dikenakan seorang muslimah pun selain harus tertutup juga tidak boleh membentuk lekuk tubuh. Dari sudut kesehatan, berpakaian ketat pun ternyata tidak sehat. Pakaian yang ketat membut kulit tidak bisa bernafas. Hal ini akan meningkatkan kelembaban di kulit sehingga produksi keringat akan bertambah. Akibat produksi keringat bertambah dapat menyebabkan bau badan dan perkembangan bakteri menjadi meningkat.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan : “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang bersikap seperti wanita dan wanita seperti laki-laki“.
Sedangkan dalam riwayat yang lain disebutkan : “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki“. (Hadits Riwayat Bukhari).
Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.
BATASAN AURAT LAKI-LAKI
Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:
1. Menutup aurat.
2. Tidak terbuat dari emas atau sutera.
3. Tidak menyerupai pakaian wanita.
4. Tidak menyerupai orang-orang kafir.
Menutup Aurat
Rasulullah Saw bersabda: “Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut”. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda: “Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Rasulullah Sallallahu'alaihi wassallam pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Larangan Memakai Emas Dan Sutra
Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya: “Rasulullah Sallallahu'alaihi wassallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.” [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad]
Walaupun seorang muslim dilarang memakai sutera, tetapi ada pengecualian tertentu. Misalnya, karena suatu alergi kulit jika memakai pakaian non sutera, maka dibolehkan untuk menggunakan pakaian dari sutera.
Larangan Menyerupai Pakaian Wanita.
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan : “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang bersikap seperti wanita dan wanita seperti laki-laki“.
Sedangkan dalam riwayat yang lain disebutkan : “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki“. (Hadits Riwayat Bukhari).
Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.
Larangan Berpakaian Menyerupai Orang-Orang Kafir.
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat padanya ada dua baju yang dicelup dengan celupan kuning. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ini termasuk pakaian orang-orang kafir, janganlah kamu pakai keduanya.” (HR. Muslim).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud dan shahih)
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.
Catatan : Warna kuning yang dimaksud lebih kepada oranye. Sewaktu muhadharah di Masjid Nurul Barokah, Al-Ustadz Muhammad Afifuddin pernah bercerita bahwa Syaikh Abdullah Mar’i ditanya tentang seperti apa warna tersebut. Kemudian Asy-Syaikh menunjuk water torn di rumah salah seorang ikhwah, dan berkata “Seperti inilah warna yang dilarang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam”. Dan kami lihat warnanya adalah oranye yang menyala, seperti pakaian pendeta Hindu di India
Buat yang suka pamer badan segeralah bertaubat karna Laknat Allah subhanahu wa ta'ala akan menanti kalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar